SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur warga Jl. Jemur Wonosari diduga jalan di tempat.
Keluarga terlapor mempertanyakan kasus tersebut yang ditangani Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Tim Polda 2 Juara Turnamen Bulutangkis Piala Kapolda Jatim 2026
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
- Dugaan Korupsi Pabrik Gula Asembagus Rugikan Negara Rp645 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan Riska (30) ibu dua anak yang melaporkan Suwandi (68), warga Jl. Jemur Wonosari Gg. lebar atas dugaan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berinisial M (7) pada April 2025 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Renakta melakukan penangkapan terhadap Suwandi pada Juli 2025.
Namun, hingga awal Oktober 2025, status hukum Suwandi belum ditetapkan secara jelas.
Selama periode Juli hingga Oktober 2025, Polda Jatim belum menetapkan Suwandi sebagai tersangka dan belum ada keputusan sidang terkait kelengkapan berkas perkara atau P21.
Hal itu disampaikan Nanang, salah satu anak Suwandi, saat ditemui di kediamannya pada Selasa (7/10/2025) sore.
“Hingga saat ini, terhitung empat bulan, ayah saya belum ada putusan. Info yang kami terima, berkas yang diajukan oleh Polda Jatim kepada kejaksaan atau Pengadilan Negeri Surabaya masih belum sempurna alias P19. Ini yang kami pertanyakan, kenapa berkas tidak lengkap, apakah ada kekurangan barang bukti. Kalau kurang, kenapa ayah saya masih diproses penangkapan,” ujar Nanang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




